Menag: Memberikan Fatwa Keagamaan Bukan Persoalan Mudah

By Admin

nusakini.com--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan memberikan fatwa keagamaan tentu bukan persoalan mudah bahkan cukup sulit karena pertanggungjawabannya bukan hanya secara akademis-intelektual ketika di dunia, melainkan terutama fatwa itu juga harus dipertanggungjawabkan di mahkamah ilahiyah di akhirat nanti.  

Hal tersebut disampaikan Menag Lukman Hakim saat mewakili Presiden RI Joko Widodo membuka Itjima' Ulama Fatwa MUI ke-6 tahun 2018 di Pondok Pesantren Al Falah, Banjarbaru, Provinsi Kalimatan Selatan (Kalsel), Senin (07/05).  

Menurut Menag, karena itu, sejumlah ulama membuat persyaratan yang cukup ketat bagi seorang pemberi fatwa keagamaan yang lazim disebut sebagai mufti.Imam Ibnu al-Shalah membuat kitab yang khusus membahas etika dalam berfatwa. Ia memberi judul kitabnya, "Adab al-Mufti wa al-Mustafti".  

"Mayoritas ulama ushul fikih berpendirian bahwa kesahihan fatwa keagamaan seorang ulama bukan hanya diukur dari sudut koherensi dalil-dalil yang disuguhkannya melainkan dari dampak kemaslahatan yang ditimbulkan dari fatwa keagamaan tersebut," ujar Menag. 

Ditambahkan Menag akibat cukup sulitnya menemukan individu ulama yang memenuhi seluruh persyaratan mufti, maka dalam perkembangannya para ulama menyepakati agar proses memproduksi fatwa tak dilakukan secara sendirian (fardi) melainkan secara kolektif (jama'i).  

"Berfatwa secara jama'i ini memiliki dua kegunaan. Pertama, saling melengkapi satu sama lain secara intelektual. Sebab, mungkin saja ada ulama yang memiliki pengetahuan luas di bidang hadits, tapi memiliki pengetahuan terbatas di bidang fikih dan ushul fikih," kata Menag.  

Begitu juga sebaliknya, lanjut Menag, ini karena kian langkanya ulama yang selevel Imam Nawawi apalagi Imam Syafii. Kedua, untuk meminimalkan terjadinya dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari fatwa keagamaan.  

"Ini karena seorang mufti bukan hanya penting punya kecakapakan pada aspek takhrij al-manath (penggalian/penetapan hukum melalui pendekatan teks-teks syar'i). Ia juga harus mengerti wilayah tahqiq al-manath (penerapan hukum melalui pendekatan substantif/maqasid syariah)," ujar Menag. 

Tampak hadir, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kapolda Kalsel, Dirut BPJS, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Noor Fahmi dan Kakankemenag Banjarbaru.Itjima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 ini mengusung tema Meningkatkan Peran Ulama Dalam Melindungi dan Memajukan Umat, Bangsa dan Negara. (p/ab)